JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) menggembosi ban belasan mobil yang parkir liar di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/12/2024). Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan parkir. enam petugas Dishub berjaga di area dekat bundaran Thamrin, Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka langsung menargetkan mobil yang parkir liar, dengan memilih salah satu ban untuk dikempesi. Beberapa kendaraan bahkan digembosi hingga dua ban sekaligus. Mobil-mobil yang masih ada pengemudinya diminta segera memindahkan kendaraan ke tempat parkir resmi. Selain itu, petugas juga menegur sejumlah juru parkir liar yang terlihat berjaga di lokasi. “Mana yang lain?” tanya salah satu petugas Dishub. “Saya enggak tahu, Pak. Ini saya juga baru datang,” jawab salah seorang juru parkir liar.
Setelah menyusuri area parkir liar sepanjang satu kilometer, Dishub mengempesi ban pada total 18 mobil. Lokasi penertiban juga diperluas ke dekat IRTI Monas dan Gedung Indosat. Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menegaskan bahwa tindakan mencabut pentil ban mobil ini merupakan langkah tegas Dishub untuk menertibkan parkir liar di kawasan sekitar Monas. “Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” ujar Wildan saat dikonfirmasi. Ia juga mengimbau para pengunjung Monas untuk memanfaatkan tempat parkir resmi yang telah disediakan, seperti di Stasiun Gambir dan IRTI Monas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir, khususnya di kawasan yang menjadi tujuan wisata seperti Monas. Pengunjung diimbau untuk mencari alternatif parkir di lokasi resmi guna mendukung kelancaran lalu lintas dan menjaga ketertiban di sekitar Monas.
(CHRISTIE)