MEDAN – Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut, dimaksudkan untuk mempercepat gerak organisasi melaksanakan program pemerintah sesuai visi misi kepala daerah. Yakni, melaksanakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, terkait pelantikan 12 pejabat eselon III dan 42 pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Sumut, Rabu (19/2/2025).
Menurut Fatoni, pelantikan yang dilakukan Sekdaprov Sumut Effendy Pohan itu, sudah sesuai aturan yang berlaku. Proses pelantikan itu, jelas Fatoni, cukup panjang.
Sudah diajukan sejak November 2024, dan sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendagri. Selain itu, pelantikan yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah terpilih.