Wacana Denda Damai untuk Koruptor Dihentikan Pemerintah, Menkum Minta Maaf

Redaksi - Minggu, 29 Desember 2024 11:15 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12676e84a2ec371.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menghentikan wacana tentang pemberian denda damai untuk koruptor yang sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Wacana yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini memicu kontroversi dan reaksi negatif dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah yang memulai wacana ini, mereka menyadari adanya kekeliruan yang dapat merusak persepsi publik mengenai penanganan kasus korupsi. Denda damai adalah mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda. Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Meskipun berlaku untuk tindak pidana ekonomi seperti perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus korupsi.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, awalnya mengusulkan konsep denda damai sebagai alternatif penyelesaian kasus korupsi di luar pengadilan. Ia berpendapat bahwa korupsi dan tindak pidana ekonomi memiliki dampak yang sama, yaitu merugikan keuangan negara. Namun, dalam klarifikasinya, Supratman menyatakan bahwa usulan ini hanya dimaksudkan sebagai perbandingan, bukan sebagai kebijakan resmi. “Korupsi dan tindak pidana ekonomi itu berdampak pada kerugian negara, sehingga bisa dibandingkan. Tapi itu hanya untuk perbandingan, bukan usulan kebijakan,” jelas Supratman pada Jumat (27/12/2024). Usulan denda damai ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan pada korupsi, karena korupsi bukan bagian dari tindak pidana ekonomi. “Korupsi tidak masuk dalam kategori itu,” kata Mahfud di Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah dengan uang pengganti, bukan denda damai. Supratman, dalam klarifikasinya, menyampaikan bahwa wacana denda damai ini hanya sebagai contoh, dengan merujuk pada pengalaman negara-negara lain, seperti Latvia dan Afrika Selatan, yang pernah menerapkan sistem serupa pada kasus korupsi. Namun, ia juga memastikan bahwa wacana ini tidak akan menjadi kebijakan resmi dan Presiden Prabowo Subianto tidak berencana memberikan amnesti kepada koruptor. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan pembahasan mengenai denda damai untuk koruptor setelah mempertimbangkan berbagai kritik dan kekhawatiran publik. Menteri Hukum juga telah meminta maaf atas polemik yang muncul akibat wacana tersebut.

(Christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Prabowo Geram Ada 1.000 Tambang Ilegal: Tak Mungkin Tanpa Peran Oknum TNI-Polri

Agama

Semarakkan HUT RI dan MA ke-81, Hampir 200 Peserta Tumpah Ruah Ikuti Gerak Jalan Santai PT BNA

Agama

Bupati Batu Bara Terima Audiensi MPK Indonesia Wilayah I Sumut–Aceh, Bahas Rakernas dan Inovasi Pertanian

Agama

Prabowo: Supremasi Hukum Harus Dirasakan Rakyat, Bukan Hanya Orang Kuat

Agama

UU PPRT Disahkan Setelah 22 Tahun, Prabowo: Setiap Pekerjaan Harus Dilindungi

Agama

Prabowo Ungkap 4 Pedoman Utama Selama 21 Bulan Memimpin Indonesia: Utamakan Kepentingan Rakyat Termasuk yang Tak Memilih Saya