JAKARTA -Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tengah merumuskan regulasi pembatasan penggunaan gadget untuk anak-anak. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh ruang digital dan penggunaan internet yang tidak terkontrol.
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi. Dalam konferensi pers di Kongres Muslimat NU di Asrama Haji Surabaya, Kamis (13/2/2025), Mu'ti menjelaskan bahwa pembatasan ini disusun dengan tujuan menjaga kesehatan mental dan fisik anak-anak dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.
"Regulasi ini masih dalam proses finalisasi. Kami sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Komunikasi Digital dan KPPPA untuk memastikan pembatasan ini mendukung penggunaan gadget yang sehat," kata Mu'ti.
Pembatasan yang akan diberlakukan ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, mulai dari PAUD hingga SMA, dengan penekanan pada penggunaan media sosial yang lebih positif. Meskipun demikian, Mu'ti menekankan bahwa tidak mungkin untuk melarang sepenuhnya penggunaan gadget dan internet, mengingat pentingnya keterampilan digital bagi anak-anak di zaman sekarang.