JAKARTA -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengimplementasikan efisiensi anggaran sebesar Rp 4,4 triliun sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemotongan anggaran ini dilakukan setelah pagu awal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebesar Rp 15,96 triliun, kini tersisa sekitar Rp 11,47 triliun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis (13/2/2025), mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan pengeluaran pemerintah dan menambah efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000 atau Rp 4,4 triliun. Anggaran ini disepakati bersama oleh Komisi XIII DPR," ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi, anggaran untuk kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makanan narapidana, tetap dipertahankan. "Kami tidak memotong anggaran untuk kebutuhan makan narapidana. Hanya belanja modal dan belanja barang yang kami efisiensikan," jelasnya.