bitvonline.com-Mayjen TNI Helmy Novi Prasetya kembali menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, sambil tetap memegang jabatan militer sebagai Danjen Akademi TNI. Rencananya, pangkatnya juga akan dinaikkan menjadi Letnan Jenderal (bintang tiga). Penunjukan ini mendapat kritik keras dari beberapa lembaga, termasuk SETARA Institute dan CENTRA Initiative Indonesia, yang menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut SETARA Institute, penempatan prajurit aktif TNI pada jabatan sipil, seperti yang dilakukan dengan pengangkatan Helmy sebagai Dirut Bulog, melanggar Pasal 47 Ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan bahwa hal ini semakin menunjukkan lemahnya visi reformasi TNI dalam pemerintahan saat ini, khususnya dalam mengurangi pelibatan militer pada ranah sipil.
"Semakin maraknya pelibatan militer pada ranah sipil justru menimbulkan kontradiksi antara harapan putra-putri bangsa yang ingin mengabdikan dirinya untuk pertahanan negara melalui militer, justru dihadapkan pada peran-peran yang semestinya menjadi domain otoritas sipil," ujar Halili.
Hal serupa juga diungkapkan oleh CENTRA Initiative Indonesia yang menilai penempatan TNI aktif pada jabatan sipil mengarah pada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil, yang berpotensi merusak profesionalisme TNI.