Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM)
Bahlil Lahadalia menghadapi pertanyaan keras dari Komisi XII DPR RI mengenai kebijakan yang mewajibkan pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi. Kebijakan ini telah memicu kehebohan di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Anggota Komisi XII dari Fraksi PKS, Muh Haris, menyampaikan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan LPG 3 kg setelah adanya perubahan kebijakan yang cepat. Menurutnya, perubahan yang mendadak tersebut menyulitkan masyarakat, khususnya dalam mencari LPG di pengecer.