PDIP Sumut Dukung Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Harapkan Perbaikan Aturan

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 12:36 WIB

Medan – PDIP Sumatera Utara mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah penting dalam mengembalikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurut Rapidin, keputusan MK ini membawa semangat pengembalian sistem demokrasi yang lebih menghargai suara rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. “Suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujar Rapidin dalam wawancaranya dengan media, Kamis (2/1/2025). Lebih lanjut, Rapidin juga menilai MK kini menjadi lembaga yang lebih kredibel setelah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden pada pemilu 2024 lalu. “Dengan kepemimpinan yang baru, MK menunjukkan pandangan jauh ke depan agar demokrasi Indonesia tidak terbunuh,” kata Rapidin.

Meski demikian, Rapidin mengingatkan pentingnya penambahan aturan untuk memperkuat keputusan ini. Menurutnya, tanpa adanya pengaturan yang tepat, keputusan tersebut berpotensi menyebabkan polarisasi di masyarakat, karena memungkinkan lebih banyak calon presiden yang dapat mencalonkan diri. Ia khawatir hal ini bisa memicu praktik transaksional dan politik uang, yang semakin merugikan demokrasi Indonesia. “Semakin banyak calon presiden bisa menambah keributan, apalagi jika tidak terkelola dengan baik. Harus ada aturan tambahan untuk mencegah politik dagang sapi. Kita berharap MK bisa mengawasi dan mengevaluasi dampak dari perubahan ini,” tambah Rapidin. Pada Kamis (2/1/2025), MK mengeluarkan keputusan menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan keputusan ini, partai politik kini tidak lagi dibatasi oleh ambang batas tertentu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang layak untuk bertarung di pemilu mendatang.Rapidin berharap, meskipun keputusan MK ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi Indonesia, evaluasi dan perbaikan aturan harus tetap dilakukan agar pemilihan presiden ke depan berjalan lebih kondusif dan tidak memunculkan ketegangan sosial yang bisa merusak stabilitas politik. “Semoga pemilu presiden mendatang lebih demokratis dan berjalan dengan lebih baik,” tutup Rapidin.

(CHRISTIE) 

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Meski MA AS Batalkan Tarif Trump, Perjanjian Dagang RI-AS Tetap Untungkan Indonesia

Agama

Mensesneg Cek Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Koperasi Desa

Agama

Isu Daging Impor AS Tanpa Halal, Kepala BPJPH Klarifikasi Tegas

Agama

29 Desa di Sumatera Hilang Akibat Bencana, DPR dan Pemerintah Mulai Verifikasi

Agama

Bripda Firman Jadi Tersangka, Kapolda Sulsel: Luka Korban Terbukti Akibat Pukulan

Agama

Polri: Tak Ada Toleransi bagi Kasat Narkoba Toraja Utara yang Terjerat Narkoba