Diduga Peraturan Kejaksaan Negri Kabupaten Batu Bara Yang Tidak Membolehkan Wartawan Membawa Hp Keruangan Jaksa Dianggap Telah Melanggar UU KIP.

BITVonline.com - Kamis, 22 September 2022 14:39 WIB

Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.

Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.

Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.

“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.

“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.

Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.

“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.

Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.

Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??

Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Gubernur Aceh Hadiri Rakornas 2026, Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Agama

Pengakuan Mengejutkan di PN Binjai! Pecatan Polisi Ungkap Perintah Jual Sabu 1 Kg dari Oknum Polda Sumut

Agama

Prabowo: Saya Hanya Takut Rakyat Indonesia dan Tuhan Yang Maha Besar

Agama

Profil Andar Amin Harahap, Ketua Golkar Sumut Terpilih dan Laporan Harta Kekayaannya

Agama

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Summit, Dorong Rantai Pasok Migas Profesional dan Berkelanjutan

Agama

JDIH Bali Jadi Tulang Punggung Informasi Hukum Nasional, Kanwil Kemenkum Tekankan Reformasi Hukum