MAKI TEGASKAN LUKAS ENEMBE BISA DI JUMPUT JIKA SENIN TIDAK HADIR

Redaksi - Sabtu, 24 September 2022 16:40 WIB

JAKARAT-BAYANGKARA.CO Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Gubernur Papua  Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

“Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” jelas dia.

Boyamin pun mengingatkan bahwa KPK pernah mampu menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.

Menurut Boyamin, penangkapan eks Bupati Aru dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.

Oleh karena itu, KPK juga seharusnya bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.

KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri,” terang Boyamin.

“Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa,” imbuh dia.

.Sebagai informasi, kediaman Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dijaga sekelompok massa setelah Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Massa disebut datang ke kediaman Enembe atas kemauan mereka sendiri tanpa diminta

Sementara itu, tim pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter pribadi Enembe,

Athonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, pada Jumat (23/9/2022) sore.

Stefanus menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya yang sakit di Papua dan menginformasikan bahwa Enembe tidak bisa menghadiri panggilan KPK.

Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Stefanus.

Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).(V20)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

PH Klaim Dakwaan JPU Mulai Goyah, Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Eks Kadis Sosial Samosir Jadi Sorotan

Agama

Kapolda Aceh dan Ketua BRA Satu Suara Jaga Kamtibmas Lewat Program Reintegrasi

Agama

Kasus Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Melebar, Kejagung Ciduk Nurman Herin Jadi Tersangka Baru

Agama

Anggaran Rp100 Triliun Mulai Cair, 12 Kementerian Kebut Pemulihan Bencana di Sumatera

Agama

Kebutuhan Pemulihan Pasaman Barat Bengkak Jadi Rp1,19 Triliun, Satgas PRR Kebut Realisasi TKD

Agama

Viral! Warga Medan Gunakan Uang Pribadi Pasang Lampu Jalan, Respons Lurah Tuai Sorotan