MAKI TEGASKAN LUKAS ENEMBE BISA DI JUMPUT JIKA SENIN TIDAK HADIR

BITVonline.com - Sabtu, 24 September 2022 16:40 WIB

JAKARAT-BAYANGKARA.CO Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Gubernur Papua  Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP

Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

“Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” jelas dia.

Boyamin pun mengingatkan bahwa KPK pernah mampu menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.

Menurut Boyamin, penangkapan eks Bupati Aru dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.

Oleh karena itu, KPK juga seharusnya bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.

KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri,” terang Boyamin.

“Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa,” imbuh dia.

.Sebagai informasi, kediaman Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dijaga sekelompok massa setelah Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Massa disebut datang ke kediaman Enembe atas kemauan mereka sendiri tanpa diminta

Sementara itu, tim pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter pribadi Enembe,

Athonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, pada Jumat (23/9/2022) sore.

Stefanus menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya yang sakit di Papua dan menginformasikan bahwa Enembe tidak bisa menghadiri panggilan KPK.

Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Stefanus.

Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).(V20)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Gelar Halalbihalal, Rayakan Idulfitri 1447 H dengan Kebersamaan dan Sinergi Pemerintah

Agama

Rico Waas Hadirkan Kebahagiaan untuk Dhuafa di Idulfitri, Santunan dan Kebersamaan di Rumah Dinas

Agama

Wali Kota Medan Rico Waas Hadiri Open House Idulfitri Gubernur Bobby, Tunjukkan Sinergi Pemimpin Daerah

Agama

Wali Kota Medan Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Kolaborasi untuk Bangun Kota: Idulfitri Momentum Kembali Bersatu

Agama

Pawai Takbiran Medan Utara: Ribuan Warga Sambut Idulfitri dengan Semangat Kebersamaan

Agama

Ribuan Warga Sambut Idulfitri dengan Penuh Sukacita, Rico Waas: Kita Mulai dari Nol Lagi