Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penghapusan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) sebagai syarat seleksi CPNS maupun pencari kerja di sektor swasta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan ini tidak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 159/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pemberlakuan syarat khusus seperti TOEFL bertujuan mendukung pengembangan diri dan bukan bentuk diskriminasi. “Persyaratan khusus dengan alasan yang masuk akal bukan merupakan diskriminasi,” tegasnya. UU Ketenagakerjaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur bahwa proses perekrutan tenaga kerja harus dilakukan secara terbuka, adil, dan setara tanpa diskriminasi. MK menilai aturan ini memberikan kejelasan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dalam penerapan syarat.
Pemohon, Hanter Oriko Siregar, mengajukan gugatan setelah gagal memenuhi skor TOEFL minimum 450 yang dipersyaratkan beberapa instansi CPNS. Pemohon menyatakan bahwa syarat ini melanggar hak konstitusionalnya. Namun, MK berpandangan bahwa penguasaan bahasa asing sesuai dengan prinsip pengalaman dan kompetensi minimum dalam dunia kerja. Keputusan ini menegaskan bahwa instansi pemerintah maupun swasta dapat menetapkan syarat TOEFL selama alasan pemberlakuannya wajar dan relevan.
(christie)