Wali Kota Medan akan Hapus Jabatan Dinas-dinas Berikut Ini, Berikut Alasan Menantu Jokowi

BITVonline.com - Senin, 24 Oktober 2022 15:30 WIB

MEDAN – Terkait rancangan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah, Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana akan menghapus beberapa jabatan di Pemko Medan.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penyampaian nota jawaban kepala daerah pada rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Senin (24/10/2022).

Menantu Presiden RI Jokowi ini mengatakan bahwa beberapa jabatan yang dihapus tersebut di antaranya Jabatan kepala dinas eselon II.b, sekretaris dinas eselon III.A, kepala bidang eselon III bDimana dari setiap bidang di atas kata Bobby Nasution akan dihapus sebanyak 6 jabatan dan untuk bidang eselon III b akan dihapus sebanyak 19 jabatan.“Ini dilakukan karena banyaknya perangkat daerah yang tumpang tindih dalam tugas dan fungsi serta anggaran yang ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu dalam rancangan perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2016, Bobby Nasution berencana meleburkan dinas kebersihan dan pertamanan ke Dinas Lingkungan Hidup.Bukan hanya itu Dinas Lingkungan Hidup juga nantinya akan dilakukan penggabungan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.Hal tersebut kata Bobby sudah menjadi pertimbangan Pemko Medan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.“Bahwa pada peraturan mentri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur dimana Perencanaan pembangunan dan keuangan telah ditentukan begitupun dengan batasan penganggaran perangkat daerah,” jelasnya.

Dijelaskan Bobby Nasution bahwa pemetaan perubahan peraturan daerah ini, tidak perlu lagi divalidasikan ataupun diverifikasi kepada Gubernur Sumatera Utara.“Bahwa terkait pemetaan urusan pemerintah Sesuai amanat 107 dan 108 peraturan pemerintahan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ini sebagaimana telah dirubah Dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tetang perangkat daerah, perlu kami jelaskan bahwa pemetaan dimaksud tidak lagi perlu dilaksanakan karena hal ini telah dilakukan pada tahun 2016 pada saat penataan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dan hasil pemetaan ini masih tetap berlaku karena telah diimpelmentasikan menjadi tipe dari perangkat daerah,”jelasnya.

Untuk itu ia berharap agar kiranya dalam rapat minggu depan ini bisa segera dibahas dan di tindaklanjuti oleh DPRD Medan.“Kami berharap dalam rapat agenda selanjutnya ini bisa segera di tindaklanjuti oleh pihak DPRD Medan,” jelasnya.

(B,SIREGAR SH)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

TNI Hadapi KKB di Kampung Topo Nabire: Dua Prajurit Terluka, Barang Bukti Senjata dan Bendera Bintang Kejora Diamankan

Agama

Kim Jong Un Terpilih Kembali sebagai Presiden Urusan Negara Korea Utara, Raih 99,9% Suara

Agama

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat

Agama

Prabowo Pemimpin Egaliter dalam Sejarah Republik Indonesia

Agama

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Menyerang Nenek 80 Tahun di Tanjung Jabung Timur Ditangkap

Agama

KPK 'Diam-Diam' Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut, MAKI Sebut KPK Pecahkan Rekor Buruk