KEMLU RI TEGASKAN PULAU PASIR TIDAK MASUK DALAM WILAYA PETA INDONESIA

BITVonline.com - Sabtu, 29 Oktober 2022 02:00 WIB

JAKARTA-Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa, Pulau Pasir atau Ashmore andCartier Island yang terletak di dekat NTT dan Australia bukan milik Indonesia.

Pulau Pasir tersebut bahkan tidak pernah masuk dalam peta Indonesia, karena sepenuhnya milik Australia.

Wilayah NKRI berdasarkan hukum internasional yang disebut asas uti possidetis juris adalah bekas wilayah Hindia Belanda.Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung dalam keterangannya, pada Dalam konteks ini, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Dikatakan lebih lanjut oleh Amrih, dalam prakteknya, Pemerintah Hindia Belanda tak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.(27/10)

Dalam konteks ini, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda.

Dikatakan lebih lanjut oleh Amrih, dalam prakteknya, Pemerintah Hindia Belanda tak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris.

Untuk diketahui, Australia merupakan negara yang pernah diduduki oleh Inggris pada masa kolonial.

Terkait dengan akomodasi kepentingan masyarakat khususnya nelayan tradisional yang ada di NTT, Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan mereka itu melalui MoU yang ditandatangani pada tahun 1974.

Mou ini mengatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melaksanakan kegiatan di sekitar Ashmore Reef atau gugusan pulau lainnya.Sebagai informasi, Pulau Pasir belakangan tengah menjadi perdebatan setelah Australia mengklaim kepemilikan pulau tersebut.

Klaim Australia ini pun menimbulkan kecaman dari masyarakat adat Laut Timor.

Terlebih di pulau tersebut terdapat kuburan para leluhur Rote dan peninggalan artefak lain di gugusan pulau.

Sebelumnya, pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyatakan akan menggugat Australia.

Alasan pihaknya menggugat karena Pemerintah Australia mengklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.

Padahal, menurut Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.

 

(RED)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai

Agama

Banyak Pengamat Desak Penghentian Program MBG, SOKSI: Keblinger dan Sangat Naif

Agama

Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Jadi Komjen, Kapolri Buka Suara

Agama

Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA

Agama

Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik

Agama

Putusan MK Bikin Jelas: Ibu Kota RI Masih Jakarta, Belum Pindah ke IKN