Pendaftaran PPPK Guru Ditutup 13 November 2022, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan Pelamar

Redaksi - Selasa, 08 November 2022 05:01 WIB

BAYANGKARA.CO MALUKU UTARA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 melalui laman calon aparatur sipil negara (CASN) telah resmi dibuka pada, Senin (31/10/22).

Jadwal pendaftran hanya berlangsung selama 13 hari sejak pengumuman pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 telah diumumkan sehingga pelamar yang ingin mengikuti segera mendaftar pada laman CASN dan menyiapkan berkas yang disyaratkan.

Menurut Badan Kepegawaian Negaara (BKN) seluruh proses pendaftaran PPPK Guru 2022 hanya dilakukan melalui laman CASN, sementara jadwal pendaftaran dimulai sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.

Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 terdiri dari pendaftaran akun, mengisi data diri terdiri dari riwayat dan deskripsi diri serta mengunggah dokumen yang telah ditentukan.

Dilansir Malutnetwork.com dari laman SSCASN BKN, Sabtu (05/11/22) setidkanya terdapat tujuh berkas yang perlu disiapkan pelamar.

Berikut 7 berkas yang perlu didiapkan saat akan mengikuti seleksi PPPK 2022 :

– Pas foto latar belakang berwarna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

– Surat pernyataan yang diketik dengan komputer dan ditandatangani diatas materai 10.000 menggunakan tinta hitam pada saat mendaftar.

– KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah discan.

– Scan Ijazah dan transkip nilai asli jenjang D-IV/S1. Bagi pelamar lulusan luar negeri harus mencantumkan surat penyetaraan ijazah.

– Scan sertfikat pendidik asli bila memiliki.

– Pendaftar penyandnag disabilitas harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas pemerintah.

– Melampirkan link video singkat berisi tentang kegiatan sebagai pendidik.

Perlu diketahui, seleksi PPPK Guru 2022 menggunakan UNBK Kemendikbud sehingga data pelamr akan terenskripsi dalam sistem SSCASN.

Bila pelamar memenuhi passing grade dan afirmasi akan ditandatangani secara digital dan dapat diundu. Selanjutnya akan diumumkan oleh BKD masing-masing daerah.

(***)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Belum Kapok, Roy Suryo Kembali Gugat Praperadilan Keempat Kasus Ijazah Jokowi

Agama

Gugat Rp206 Juta ke Polda Metro, Roy Suryo Masuki Babak Ketiga Praperadilan

Agama

1.729 Titik Panas Menyala, BMKG Ingatkan Bahaya El Nino Kuat di Indonesia

Agama

Trump Pilih Diplomasi Ketimbang Perang, Perundingan dengan Iran Dimulai Hari Ini

Agama

Istri Anggota Polisi di Medan Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Bunuh Diri

Agama

Catat! Jadwal SIM Keliling Medan 3-8 Agustus 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Jam Operasional