BAYANGKARA.CO MALUKU UTARAl – Setelah pemerintah resmi mengumumkan pembukaan pedaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada, Senin (31/10/22) masih menjadi bomerang bagi pelamar terkait kategori peserta PPPK Guru 2022.
Peserta yang mengikuti seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 telah dibagi mejadi 3 kategori yaitu K1, K2, K3 atau pelamar umum.
Dari kategori yang telah dibagi daalam PPPK Guru 2022, K1 menjadi prioritas utama dalam seleksi. Alasan K1 menjadi prioritas utama adalah golongan pelamar yang merupakan bekas K2 atau THK 2.
Selain itu, pelamar yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tak hanya itu, guru pada sekolah swasta juga masuk dalam priorotas K1 dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Dalam seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 ini menggunakan sistem kompetensi, bagi pelamar dalam prioritas K1 akan menggunakan hasil seleksi tahun sebelumnya.
Sedangkan kategori 2 dan 3 tak masuk prioritas utama namun, memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. Berikut penjelasannya.
Pemalar dengan kategori 2 merupakan guru honorer yang namanya telah tercatat dalam datebase Badan Kepegawaian Negara (BKN) meski tak lagi aktif mengajar disekolah bersangkutan.
Sedangkan pelamar dengan kategori 3 adalah guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam dapodik serta sudah mengabdi minimal 3 tahun.
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan, kenapa pelamar dengan kategori 1 menjadi prioritas utama dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi kuantiti shortage saat ini dengan syarat nilai ambang batas ditahun 2021.
Detail pemenuhan kebutuhan PPPK Guru 2022 telah diatur sebagai berikut :
– Pelamar yang telah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 akan menjadi priortas utama dalam kebutuhan seleksi PPPK Guru 2022.
– Pelamar yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 dengan kategori guru non ASN dan termasuk THK 2 akan masuk dalam prioritas kedua dalam seleksi PPPK Guru 2021.
– Pelamr yang memenuhi amang batas seleksi PPPK Guru 2021 dan lulus PPG akan menjadi prioritas ketiga dalam seleksi PPPK Guru 2022.
– Sedangkan pelamar yang memenuhi ambang batas seleksi PPPK Guru 2021 dengan status guru swasta akan masuk dalam prioritas kategori umum dalam seleksi PPPK Guru 2022.
Pembagian kategori tersebut dilakukan secara beruntun artinya pelamar dengan kategori 1 belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar kategori 2 yang memenuhi ambang batas.
Dalam sistem beruntun itu, semua kategori memiliki kesempatan yang dalam mengisi setiap posisi pelamar kategori yang belum memenuhi nilai ambang batas.
(***)