JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.
Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupanberdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kinimenghadapi upaya pembungkaman.
Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karenaberhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social contro), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun DaftarInventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.
Dewan Pers juga menyarankan reformulasi11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaanpers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkanSiaran Pers.
Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasike pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.
Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan “Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru deri 3 disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk Gisahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundana-Undanaan Dewan Pers.
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederairegulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsurpenting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi,kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran danpendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasiwartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, danberekspresi, sebagai berikut:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran ataupengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidanapenyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan WakilPresiden.3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadapPemerintah.4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan beritaatau pemberitahuan bohong.5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkanberita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidanaSiaran Persterhadap agama dan kepercayaan.8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Jakarta, 7 Desember 2022Narahubung:
1. Arif Zukifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 0811929697.
2. Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, No HP: 081380280350.