Batu Bara – Karena sering dilakukan pemadaman listrik secara mendadak di Kecamatan Tanjung Tiram , Kabupaten Tanjung Kabupaten Batu Bara , membuat masyarakat merasa Kecewa, dikhawatirkan alat alat listrik rusak..
Menanggapi hal itu, M. Taufik , selaku sekjen PAC ikatan pemuda karya kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara mengungkapkan, jika terus dilakukan pemadaman listrik seperti ini, maka kerugian besar bagi masyarakat selaku pelanggan yang dikhawatirkan rusaknya alat alat listrik rumah tangga bahkan bisa mengakibatkan kebakaran rumah dikarenakan Korsleting. sabtu 14/1/2023
” Saya heran dengan ULP Tanjung Tiram dari mulai hari sabtu sekira pukul 1 malam ada tiga kali pemadaman listrik dengan jangka beberapa menit, bukan ada angin atau hujan badai!! dan ini di sambung lagi dari pukul 19:00 wib sudah mulai pemadaman listrik hanya hitungan menit lampu hidup mato, ada apa dengan pihak ULP PLN Tanjung Tiram?? ” ucap Taufik.
Apa mereka tidak profesional dalam bekerja?? “Sambung Taufik.
Kalau sekiranya memang tidak profesional dalam bekerja?! Bagusan pimpinan ULP Tanjung Tiram mengundurkan diri dari jabatan nya “. Tutup Taufik.
Perlu diketahui masyarakat sesuai dengan Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut:
(1) Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik;mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
2.memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
3.mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik;
4.dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).
Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(R04)