BAYANGKARA.CO BATUBARA– Lukman Manurung SH selaku advokat Nur malina dan Nuria menyayangkan kinerja Polres Kabupaten Batu Bara yang dinilai lamban menangani kasus penipuan dan pengelapan yang Dialami Kliennya.
Berdasarkan keterangan Lukman Manurung SH selaku advokat Pelapor kepada awak media, kliennya Nuria dan Nur malina mengalami kerugian sekitar Rp. 220.000.000,-.
Pasalnya anaknya Nur malina Dan anak Nuriah dijanjikan dijadikan PNS oleh Tiarmin selaku guru UPT SD negri 09 Kecamatan Medang Deras, Desa Cengkring pekan, Kabupaten Batu Bara.
Manurung kepada wartawan, kamis (26/1/2023) siang mengatakan pada sekitar tahun 2015 yang lalu tepatnya dimulai bulan dua,klien kami melakukan transfer kepada Tiarmin secara bertahap hingga mencapai Rp.220.000.000,-. dengan iming iming anak klien kami akan lulus PNS.
Dengan adanya kerugian tersebut, Klien kami melaporkan atas penipuan yang dialaminya kepada Polres Batu Bara pada tanggal 22/November/2022 yang lalu.
Berdasarkan wawancara awak media kepada kuasa hukum Pelapor Lukman Manurung, SH mengatakan, ” Kami kecewa dengan kinerja Polres Batu Bara hingga sampai saat ini laporan klien kami belum ada tanggapan” ucap Manurung.
“Kami mencoba koordinasi kepada penyidik unit ekonomi, Robi harahap yang menangani kasus tersebut melalui via telpon tidak ada jawaban, lalu kami menghubungi via WA tidak ada balasan”. Lanjut Manurung.
“Kami berinisiatif langsung kepolres Batu Bara untuk menjumpai Penyidik, beliau tidak ada ditempat, kami sangat kecewa dengan kinerja Polres Kabupaten Batu Bara yang kami duga lamban dalam menangani kasus klien kami yang kami nilai kurangnya informasi terkait laporan klien kami. ”
Manurung juga menambahkan” Apabila laporan kliennya tidak di tanggapi, maka kami akan melanjutnya ke Polda Sumatera Utara agar kasus tersebut ditangani segera dengan baik “.tutup Lukman MANURUNG, SH.
(BAYANGKARA.CO)