Edukasi terkait Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kadiv Yankumham beserta Tim KI Kemenkumham Bali Sasar Pusat Perbelanjaan pada Kabupaten Buleleng

BITVonline.com - Sabtu, 11 Februari 2023 07:58 WIB

BAYANGJARA.CO,SINGARAJA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkumham Bali) melalui Subbidang Kekayaan Intelektual, terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Provinsi Bali. Kali ini Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Kabupaten Buleleng dengan agenda kegiatan Pemantauan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, Jumat (10/2/2023).

Adapun tujuan Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan KI yang dilaksanakan bertujuan memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan khususnya di Kabupaten Buleleng dengan cara memberikan informasi terkait undang-undang kekayaan intelektual, sehingga mereka sebagai pengelola memahami dan mengantisipasi terhadap para penyewa tempat yang memang disediakan oleh pengelola untuk tidak menjual barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang khusunya Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan peninjauan ke beberapa tempat Pusat Perbelanjaan guna memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual khususnya Merek.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menerangkan bahwa jika saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa, agar segera dapat mengajuakan permohonan pendaftaran Merek secara online melalui website merek.dgip.go.id.

“Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya”, terang Alexander saat memberikan edukasi pada salah satu pengelola tempat perbelanjaan.

Disamping itu Kadiv Yankumham juga menyerahkan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari himbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu.

(NETY/BAYANGKARA.CO)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan

Agama

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Wali Kota Medan Puji Kemandirian Gerakan Perempuan

Agama

Stafsus Mendagri Apresiasi Pesantren Al Hidayah Kembangkan Aren untuk Pangan dan Energi Terbarukan

Agama

Bertemu Kader PAN, Bobby Nasution Minta Bantuan Atasi Krisis Listrik Sumut dan Tarik Lebih Banyak Program Pusat

Agama

Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026

Agama

Petani Tebu Usulkan Gula Masuk Bantuan Pangan, Ini Jawaban Pemerintah