Diduga Kementrian BUMN Mengambil Hak Tanah 2.733 H Milik Warga Kaltim Dengan Melawan Hukum

BITVonline.com - Rabu, 15 Maret 2023 14:26 WIB

Jakarta-Pihak Kuasa Hukum Masyarakat Kayungo Kalimatan Timur yang merupakan representasi pemilik lahan seluas 2.733 H mendatangi Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Merdeka Selatan,Jakarta Pusat bermaksud untuk melakukan Audensi, terkait lahan seluas 2.733 H yang di duga di caplok selama 30 tahun oleh BUMN tersebut, pasalnya, pihak kuasa hukum menyurati BUMN selama ini, namun, tidak direspon surat tersebut,hingga berinisiatif mendatangi Kementrian BUMN akan tetapi tetap menolak untuk bertemu.Rabu 15/3/2023.

jajaran Kementrian melawan hukum dengan unsur pidana dan pelanggaran hukum KUHP buku II,PASAL 385 KUHP dan Pasal 28,28C,28F UUD 1945 dan juga tidak sinergi baik trhadap warga kaltim yang berkunjung ke jakarta untuk menuntut ganti rugi lahan yang sudah di serobot dengan tanpa pengetahuan pemilik hak tanah milik warga kakimatan timur yang didmpingi oleh Pengacara serta didampingi oleh team media online.

Perwakilan Masyarakat pemilik lahan 2.733 H yang di dampingi oleh kuasa hukumnya serta di kawal ketat oleh awak media kecewa atas pelayanan BUMN yang engan mau bertemu dengan alasan yang tidak jelas.padahal sejak tanggal 23 Februari 2023 surat tersebut telah di terima pihak kementrian BUMN.

Tim kuasa hukum Roy Alexander Hutagaol, SH.kepada awak media mengatakan “Sebenarnya mau ketemu dengan pak menteri dikarenakan kami pernah berkirim surat cuman sampai sekarang seolah-olah nggak digubris yang kedua kalinya akan kami mempertanyakan tentang sejaumana perkembangan surat yang kami kirim ke pak Menteri ternyata setelah kami mendatangi BUMN surat kami hanya sampai di bagian hukum saja”Lanjutnya melalui surat tersebut hingga kami mendatangi Kementrian BUMN hari ini semata- mata memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kayungo yang terkesan tanahnya di caplok oleh BUMN selama 30tahun lamanya.”Ucap pengecara Roy sapaan akrabnya .

Masih dengan Roy bahwasanya melalui kuasa hukum masyarakat bermaksud untuk mengambil kembali tanah mareka yang selama 30 tahun di kuasai oleh Kementrian BUMN itu tragisnya tanah seluas 2.733 H tersebut tidak ada ganti rugi oleh BUMN.Berdasarkan hukum dan Undang- Undang izin Hak Guna Usaha ( HGU ) akan berakhir per 4 Januari 2023 oleh karena itu masyarakat akan memberhentikan atau memutuskan HGU tersebut dimana selama 30 tahun masyarakat kecil sangat menderita atas ulah BUMN tersebut.” ungkap Roy Alexander Hutagaol, SH di Kantor Kementrian BUMN Jakarta, Rabu, 15/03/2023.

Pantauan wartawan di lapangan bahwa perwakilan warga Kaltim yang di dampingi pengecara sudah tiga hari berturut-turut mendatangi Kantor Kementrian BUMN yang di pimpin Eric Tohir itu .Para perwakilan masyarakat kaltim hanya sebatas di depan Reception Humas yang di ketahui bernama Topan serta Andi Korlap Kementrian BUMN tersebut.(Ranto,SH)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

SBY Mengenang Juwono Sudarsono, Eks Menhan yang Berperan dalam Pembangunan Pertahanan Nasional

Agama

Satgas Kamseltibcarlantas Siaga di Simpang Tugu Siborang Jelang Sisa Arus Balik

Agama

Dugaan Penggelembungan Anggaran Video Profil Desa, DPR Minta Proses Hukum Berkeadilan

Agama

Tinggal Hitungan Hari, 94 Ribu Pejabat Masih Belum Lapor LHKPN ke KPK

Agama

BNN Targetkan Penyerahan Dewi Astutik ke Kejaksaan Paling Lambat 1 April 2026

Agama

Prabowo Pimpin Rapat Virtual, Menteri Diminta Tancap Gas Atasi Tantangan Ekonomi dan Energi