Dinilai Pelayanan Unit PLN Medan Timur Melanggar Peraturan ESDM No.27 Tahun 2017 .

BITVonline.com - Senin, 05 Juni 2023 05:13 WIB

Medan – Masyarakat khususnya Jalan Haji Anif Desa Sampali Rt 02 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang merasa kecewa dengan pelayan Unit Perusahaan Listrik Negara (PLN) Medan Timur. Kamis 1/6/2023.

Pasalnya tegangan arus listrik pada siang hari hampir setiap hari mengalami penurun arus yaitu 180 – 160 voltase yang notabennya standar arus tegangan listrik yang harus di terima masyarakat yaitu 220 voltase.

Salah satu masyarakat menyampaikan keluhan kepada awak media Bhayangkara.co terkait tidak stabilnya arus tegangan listrik yang didapatnya.

Sama halnya yang dialami kantor media Bhayangkara.co terkait tegangan arus listrik yang tidak normal yang membuat peralatan kantor yang menggunakan daya listrik hidup mati.

Mendapatkan informasi tersebut awak media Bhayangkara.co bergegas kekantor Unit PLN Medan Timur guna mencari informasi terkait laporan masyarakat serta apa yang dialami kantor media Bhayangkara.co.

Sesampai nya disana awak media tidak menjumpai pimpinan PLN unit Medan Timur, Awak Media mencoba menghubungi Pimpinan Unit PLN Medan Timur melalui via telpon.

Didalam sambungan via seluler awak media menanyakan terkait tegangan arus listrik dijalan haji Anif Desa Sampali Rt 02 ke pada pimpinan unit PLN Medan Timur, Kenapa arus listrik disini dibawah 220 voltase yaitu 190 – 160 voltase sehingga membuat kinerja dikantor kami terganggu??

Berdasarkan peraturan mentri ESDM No.27 Tahun 2017 tentang TMP dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN Persero di pasal 3 ayat 2 yang berbunyi, “ PT PLN (Persero) wajib memenuhi dan meningkatkan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik”.

Menanggapi pertanyaan awak media, pimpinan unit PLN menjawab melalui via seluler mengatakan, “ untuk keluhan masyarakat kita tampung,terus kita lakukan survei dulu bang”.ucap pimpinan unit PLN Medan Timur 18/mei/2023 sekira pukul 16:03 wib.

Anehnya disela sela akhir pembicaraan pimpinan unit PLN Medan Timur beradu argumen kepada awak media Bhayangkara.co dengan menyampaikan tidak boleh menaikkan berita atas percakapan melalui via telepon sebelum ada persetujuan darinya.

“Saya juga punya namanya kode etik dewan pers ya bang ya, tidak ada pemberitaan tanpa seizin saya”. Ucap pimpinan unit PLN Medan Timur.

Anehnya, sebagai pemangku pejabat publik, pimpinan unit PLN Medan Timur melarang untuk menaikkan berita terkait konfirmasi awak media melalui via telpon.

Hingga berita ini dilayangkan, sampai saat ini arus listrik di jalan haji Anif Desa Sampali Rt 02 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang masi mengalami gangguan turun nya arus listrik.

(Red)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Agama

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Bersama Bupati Asahan dan Dirut Bank Sumut

Agama

Silaturahmi Lebaran, Zuriat Kesultanan Langkat Bahas Pelestarian Budaya dengan Hanura

Agama

Langkah Cepat Polres Binjai: Hadyan Haqqul Yaqin Siregar Angkat Jempol untuk Penangkapan Narkoba

Agama

Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal ICMI Aceh 1447 H, Ketua ICMI Tekankan Silaturrahim sebagai Pondasi Organisasi

Agama

Bupati Mandailing Natal Dorong Pelestarian Lubuk Larangan, Tradisi Lokal yang Menjaga Populasi Ikan dan Ekosistem Sungai

Agama

Pengamat: Kompor dan Kendaraan Listrik Perkuat Ketahanan Energi Indonesia