Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi akan mengubah status puluhan ribu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima pupuk bersubsidi menjadi badan hukum koperasi secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan upaya untuk mempermudah distribusi pupuk subsidi yang kini akan langsung disalurkan dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian diteruskan ke Gapoktan yang akan menyalurkannya kepada para petani.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 ribu Gapoktan di Indonesia, namun hanya sekitar 4 ribu yang telah berbadan hukum koperasi. Ferry menegaskan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 6 ribu Gapoktan, kemudian dilanjutkan dengan perubahan lebih lanjut dalam beberapa bulan mendatang.
“Gapoktan ada 64 ribu, yang sudah jadi koperasi ada 4 ribu. Nah, 60 ribu ini kita ubah menjadi koperasi secara bertahap, 6 ribu dulu, nanti dilanjutkan lagi,” ujar Ferry di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). Ferry menyadari bahwa proses mengubah Gapoktan menjadi koperasi bukanlah hal yang mudah, sehingga komunikasi dengan Kementerian Pertanian dilakukan untuk memastikan langkah tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sebelumnya juga menyatakan bahwa perubahan status Gapoktan menjadi koperasi merupakan syarat bagi mereka yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Budi menekankan pentingnya Gapoktan untuk segera mengurus badan hukum koperasi guna mendukung kelancaran distribusi pupuk dari produsen kepada petani.
Untuk mempercepat perubahan ini, Kementerian Koperasi telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi yang lebih sederhana. Selain itu, sebanyak 1.200 Penyuluh Koperasi akan memberi pendampingan kepada Gapoktan, serta sekitar 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK) yang siap terlibat dalam proses perubahan kelembagaan ini.
(christie)