Humbahas – Seharusnya Kepala sekolah aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Setelah mengetahui data siswa penerima PIP, kepala sekolah harus segera memberitahukan kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP.
“PIP itu hak siswa dari keluarga miskin, namun bisa tidak dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Di sini lah peran kepala sekolah sangat penting agar hak siswa tersebut dapat dinikmati “.ujar Pemerhati Pendidikan Humbahas, senin 23/10/2023 pagi
Pada media, Pemerhati Pendidikan Humbahas I Siburian mengatakan “Kepala SMK negeri 2 Dolok sanggul sama sekali tidak mengetahui jumlah siswaNya yang menerima dana PIP dan menghimbau Kadis Pendidikan provinsi Sumut supaya Propesional dalam mengangkat para kepala sekolah di kabupaten Humbahas, jangan hanya Pandai mengelola dana bos dan kegiatan Fisik Swakelola yang ada di sekolahnya para siswa harus diperhatikan” tegasnya.
Setelah awak media mengkonfirmasi kepala sekolah Allen Tampubolon di ruang kerjanya. Senin 23/10/2023 pada pukul 12.15 wib ternyata benar Kepala sekolah tidak mengetahui jumlah siswanya yang menerima dana PIP tahun 2022 dan 2023.
Diketahui jumlah siswa/i SMKN 2 Dolok sanggul pada semester genap tahun 2022/2023 sebanyak 1071 siswa dan pada semester ganjil 2023/2024 Sebanyak 1100 Siswa
.(*/tupang)