JAKARTA-Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari Keadilan, Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman E-Berpadu dengan Kejaksaan Agung dan TNI.
Mahkamah Agung melakukan tindakan signifikan dengan menandatangani nota kesepahaman E-Berpadu bersama Kejaksaan Agung dan TNI. Pada Senin, 6 November .Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di atas Kapal KRI Doktor Radjiman Wedyodiningrat, menciptakan sebuah kerja sama penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari hukum.
https://youtu.be/kY8EqvL5AXQ
Nota kesepahaman ini adalah manifestasi nyata dari sinergi yang semakin meningkat antara ketiga belah pihak, yang bertujuan memberikan pelayanan peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan ekonomis. Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, dalam pidatonya, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Selain itu, nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pihak-pihak terkait, memastikan konsistensi dalam pola tindakan, dan memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Ini melibatkan pertukaran data dan dokumen administrasi perkara melalui sistem E-Berpadu.Langkah-langkah pengamanan data dan dokumen administrasi perkara di dalam sistem E-Berpadu akan diterapkan untuk melindungi kerahasiaan dan integritas informasi.Nota kesepahaman ini memungkinkan pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara yang tersimpan di dalam sistem E-Berpadu untuk memudahkan proses penyelesaian perkara.
Para pihak yang terlibat akan diberikan hak akses untuk memantau data perkara yang disimpan di dalam E-Berpadu.Nota kesepahaman ini akan berlaku hingga November 2026, menandakan komitmen jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan kemudahan dalam proses administrasi perkara hukum di Indonesia. Keberhasilan kerja sama ini diharapkan akan membawa perubahan positif dalam dunia peradilan dan administrasi perkara di negara tersebut.
(PAUL)