Nias Utara, 12 November 2023 – Amuata Zega, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kab. Nias Utara, menyoroti kepatuhan terhadap konstitusi dan Undang-Undang (UU) dalam mengangkat status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) Non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Zega mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tidak melanggar amanat UU, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan Polisi Pamong Praja sebagai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
DPD FKBPPPN Kab. Nias Utara menekankan Kemenpan&RB No.158 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Jabatan Pol PP tidak termasuk dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Zega menegaskan perlunya kepatuhan terhadap konstitusi dan UU yang mengatur tentang Satpol PP.
Ia menyarankan pemerintah pusat membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non-PNS menjadi PNS sesuai UU No.23 Tahun 2014 sebagai pijakan hukum yang sesuai untuk menjaga konsistensi hukum Satpol PP dan Pol PP.
Dalam merespons statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, Zega menyatakan bahwa pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara harus mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan sikap tegasnya, Zega mengumumkan rencana aksi damai FKBPPPN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pemerintah terhadap UU yang mengatur kepegawaian Pol PP. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 3 hari berturut-turut
Dengan pernyataan sikap ini, DPD FKBPPPN Kab. Nias Utara berharap agar pemerintah merespons tuntutan agar keadilan dan kepatuhan hukum dapat terwujud secara tepat dan jelas.Gea