JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara resmi mengusulkan tiga nama sebagai calon Penjabat Gubernur Jawa Timur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada tanggal 30 November 2023, Tindakan ini dilakukan untuk mengisi posisi yang akan ditinggalkan oleh Khofifah Indar Parawansah, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir Desember 2023.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, sembilan fraksi di DPRD Jatim menghasilkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jatim. Ketiga nama tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto, dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, menjelaskan bahwa calon yang diusulkan harus memenuhi syarat sebagai Pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023. Sebelum tiga nama tersebut diputuskan, DPRD Jatim telah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat untuk memastikan bahwa persyaratan terpenuhi.
Iskandar menekankan pentingnya netralitas dalam penunjukan Penjabat Gubernur Jatim oleh pemerintah pusat. Dia berharap figur yang nantinya ditunjuk memiliki sifat netral dan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Kusnadi, Ketua DPRD Jatim, menyatakan bahwa setelah rapat paripurna, pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Penjabat Gubernur kepada Kemendagri. Selanjutnya, keputusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, di mana Menteri Dalam Negeri memiliki wewenang untuk memunculkan calon, dan pengangkatan Penjabat Gubernur akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
(Ayu lestari)