MEDAN –Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan suara harapan dan arahan yang tajam menjelang Pemilihan Umum 2024. Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menekankan pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan kepatuhan pada hukum dalam proses pemilu mendatang.
Prof. Asrorun Niam Sholeh mengawali dengan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan pemilu, dengan tujuan mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat. Dia menegaskan bahwa pemilu adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan bernegara.
MUI menekankan pentingnya penggunaan hak pilih secara baik dan bertanggung jawab dalam memilih pemimpin yang memiliki kompetensi untuk mengemban amanah kepemimpinan demi kemaslahatan masyarakat. Prof. Asrorun Niam Sholeh menekankan bahwa golongan putih (golput) dalam arti tidak menggunakan hak pilihnya adalah tindakan yang haram dan berdosa, terutama jika hasilnya adalah terpilihnya pemimpin yang tidak kompeten atau lalim.
Lebih lanjut, Prof. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa pemilihan pemimpin harus didasarkan pada kontemplasi dan pertolongan Allah SWT untuk memilih pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten. Dia menekankan bahwa memilih pemimpin atau mencalonkan diri harus dilakukan tanpa menggunakan sogokan atau serangan fajar, yang semuanya hukumnya diharamkan.
MUI juga mengingatkan tentang fatwa yang telah ditetapkan mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik. Fatwa tersebut menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dan/atau pemberian imbalan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses pemilihan atau pencalonan pejabat publik adalah haram, karena masuk dalam kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Pernyataan MUI ini menyoroti pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan kepatuhan pada hukum dalam proses pemilu. Harapannya adalah agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi martabat manusia dan kemaslahatan umum.
(A/08)