Meutya Hafid Apresiasi Terbitnya Perpres Publisher Rights, Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Redaksi - Kamis, 22 Februari 2024 03:26 WIB

JAKARTA -Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Dalam siaran pers pada Kamis, 22 Februari 2024, Meutya menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinanti untuk melindungi ekosistem pers yang sehat.

Meutya Hafid mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas upaya terus mendorong terbitnya Perpres ini. Ia menganggap langkah ini sebagai perlindungan terhadap ekosistem media, menciptakan persaingan yang seimbang antara platform digital dan media tradisional, serta mendorong kerjasama antara kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

Meskipun mengakui bahwa Perpres Publisher Rights belum sempurna, Meutya menyebutnya sebagai landasan awal bagi bisnis media nasional. Sebagai mantan jurnalis, ia berharap bahwa keberadaan regulasi ini akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan seiring dengan produksi konten yang berkualitas. Menurutnya, bisnis media yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja media dan kualitas berita yang disampaikan kepada masyarakat.

Meutya juga menyoroti pentingnya konten berkualitas dalam dunia jurnalisme, dengan menekankan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang faktual dan berkualitas, bukan sekadar konten sensasional atau click bait. Hal ini menegaskan komitmennya terhadap peningkatan standar jurnalisme di Indonesia.

Perlu diingat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penandatanganan Perpres Publisher Rights pada acara peringatan Hari Pers Nasional pada Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menegaskan tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan menjamin keberlanjutan industri media nasional, dengan memastikan keadilan antara perusahaan pers dan platform digital, serta tanpa mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang diproduksi oleh pers.

Penting untuk dicatat bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten, sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam membangun ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun

Agama

Prabowo Setujui Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah 3T Rp30 Juta per Bulan, Ini Alasan Pemerintah

Agama

Menhut Raja Juli Tegaskan Hukum Karhutla Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Agama

KPK Duga Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Marak di Banyak Kampus

Agama

Menhan Sjafrie: Penanganan Karhutla Tak Bisa Hanya Andalkan Pemerintah

Agama

Misteri Kematian Sutrimo, Keluarga Desak Polisi Temukan HP Korban yang Hilang