Meutya Hafid Apresiasi Terbitnya Perpres Publisher Rights, Mendukung Jurnalisme Berkualitas

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 03:26 WIB

JAKARTA -Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Dalam siaran pers pada Kamis, 22 Februari 2024, Meutya menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinanti untuk melindungi ekosistem pers yang sehat.

Meutya Hafid mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas upaya terus mendorong terbitnya Perpres ini. Ia menganggap langkah ini sebagai perlindungan terhadap ekosistem media, menciptakan persaingan yang seimbang antara platform digital dan media tradisional, serta mendorong kerjasama antara kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.

Meskipun mengakui bahwa Perpres Publisher Rights belum sempurna, Meutya menyebutnya sebagai landasan awal bagi bisnis media nasional. Sebagai mantan jurnalis, ia berharap bahwa keberadaan regulasi ini akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan seiring dengan produksi konten yang berkualitas. Menurutnya, bisnis media yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja media dan kualitas berita yang disampaikan kepada masyarakat.

Meutya juga menyoroti pentingnya konten berkualitas dalam dunia jurnalisme, dengan menekankan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang faktual dan berkualitas, bukan sekadar konten sensasional atau click bait. Hal ini menegaskan komitmennya terhadap peningkatan standar jurnalisme di Indonesia.

Perlu diingat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penandatanganan Perpres Publisher Rights pada acara peringatan Hari Pers Nasional pada Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menegaskan tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan menjamin keberlanjutan industri media nasional, dengan memastikan keadilan antara perusahaan pers dan platform digital, serta tanpa mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang diproduksi oleh pers.

Penting untuk dicatat bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten, sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam membangun ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG

Agama

Beraksi di 20 TKP! Resmob Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Masuk DPO

Agama

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri Ramai Dibahas, Menteri Hukum Buka Suara

Agama

Gubernur Mualem Ungkap Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh Baru Capai 25–30 Persen

Agama

Bareskrim Tangkap Oknum Polisi Terkait Jaringan Narkoba di Kelab Malam Jakarta

Agama

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus Obstruction of Justice Migor