JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap potensi pelanggaran administrasi yang terjadi pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Islamabad, Pakistan, terkait proses pemungutan suara di wilayah tersebut. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa ada 21 pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Islamabad. Mereka dimasukkan secara manual ke dalam DPTb dengan catatan nama pemilih terdaftar di dalam negeri.
Penyampaian Lolly ini menjadi sorotan karena menyoroti kurangnya ketersediaan Formulir A Pindah Memilih yang seharusnya disediakan oleh PPLN. Menurut aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, para pemilih yang tidak membawa Formulir A Pindah Memilih seharusnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), bukan DPTb.
Meskipun Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada PPLN, bahwa Formulir A Pindah Memilih harus disediakan, namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik. Ketua PPLN Islamabad, Arrozi M Munib, mengakui bahwa 21 pemilih yang dimasukkan ke DPTb secara manual tidak melampirkan Formulir A Pindah Memilih. Namun, menurutnya, mereka tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke dalam kategori DPK.
Arrozi menjelaskan bahwa ia telah berkonsultasi dengan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengenai masalah tersebut. Hasyim mengarahkan agar 21 pemilih tersebut dimasukkan ke DPTb. Namun, Lolly menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan peringatan kepada PPLN Islamabad agar menyediakan Formulir A Pindah Memilih, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh PPLN.
Meskipun terdapat arahan dari atas, Lolly menegaskan bahwa hal tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran administrasi oleh Bawaslu. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang prosedur yang diikuti oleh PPLN Islamabad, terutama karena arahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
(K/09)