JAKARTA – Mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait pasal pembekuan partai politik. Dalam sidang putusan perkara nomor 15/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024), MK dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut mencuat karena Teja Maulana Hakim meminta MK menyatakan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan dapat dibekukan sementara selama 1 tahun.
Dalam petitumnya, Teja Maulana Hakim mengajukan argumen bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK menolak argumen tersebut.
Sidang tersebut menampilkan dinamika proses hukum yang mendalam, dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang urgensi dan kesesuaian pasal tersebut dengan konstitusi.
Meskipun gugatan Teja Maulana Hakim ditolak, hal ini memunculkan pertanyaan tentang batasan kekuasaan hukum terkait pembekuan partai politik dalam konteks demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Keputusan MK tersebut tidak hanya mempengaruhi pemohon, tetapi juga menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap kebijakan politik dan hukum di Indonesia.
(AS)