MEDAN–Yayasan Abdi Sukma angkat bicara mengenai kasus yang viral terkait siswa berinisial M (10 tahun) yang dihukum oleh gurunya, H, dengan cara duduk di lantai karena orang tuanya menunggak pembayaran SPP. Kasus ini terjadi di SD Swasta Abdi Sukma yang terletak di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menegaskan bahwa yayasan tidak memiliki kebijakan yang membenarkan hukuman tersebut. “Kami menegaskan tidak ada kebijakan yang mengharuskan siswa dihukum atau diperlakukan demikian karena masalah pembayaran SPP. Semua siswa, baik yang membayar maupun yang belum, berhak mengikuti pelajaran,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (13/1).
Ahmad juga menjelaskan bahwa hukuman yang diterapkan oleh guru H tidak sesuai dengan visi dan misi yayasan. Oleh karena itu, guru H telah meminta maaf kepada ibu korban, Kamelia, serta kepada Kepala Sekolah SD Abdi Sukma, Juli Sari. “Guru H sudah meminta maaf kepada orang tua siswa dan Kepala Sekolah. Kami memutuskan untuk memberikan skorsing sementara kepada guru H hingga waktu yang ditentukan,” jelas Ahmad.
Selain itu, Kepala Sekolah Juli Sari juga diberikan teguran karena dianggap lalai dalam mengawasi kebijakan sekolah. “Kepala Sekolah juga akan mendapatkan teguran karena kelalaian dalam menjalankan tugas dan visi misi sekolah,” kata Ahmad.
Peristiwa ini bermula pada Senin (6/1) setelah liburan panjang, ketika M dihukum duduk di lantai karena tunggakan SPP sebesar Rp 180 ribu untuk 3 bulan pada tahun 2024. Ibu M, Kamelia, tidak menyadari hal ini hingga Rabu (8/1) ketika M enggan pergi ke sekolah karena merasa malu dengan perlakuan tersebut. Kamelia kemudian mendatangi sekolah dan mengetahui tentang insiden ini.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan yayasan berjanji akan terus memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(N/014)