JAKARTA – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri terkait sengketa Pilpres 2024 menuai sorotan. Meski demikian, stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa pemerintah tak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024), Dini menegaskan bahwa tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah terkait perkara tersebut. “Pemerintah bukanlah pihak dalam perkara ini. MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” ujarnya tegas.
Dini juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi arahan apapun kepada keempat menteri yang dipanggil. “Pemanggilan tersebut sudah menjadi kewenangan MK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa empat menteri akan dimintai keterangan oleh hakim MK. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan karena MK sebelumnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.
Namun, dalam persidangan di gedung MK pada Senin (1/4), Suhartoyo menjelaskan bahwa hakim MK menilai keterangan dari keempat menteri tersebut penting. “Karena ini keterangan yang diminta mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ucapnya.
Pemanggilan keempat menteri ini diyakini akan menjadi sorotan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, apakah langkah MK ini merupakan langkah independen atau semata-mata pemenuhan kewenangan, masih menjadi pertanyaan di kalangan pengamat politik dan hukum.
(AS)