KOTA BATU -Tiga pengusaha makanan di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Penipuan ini mencatut nama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu, yang menyebabkan kerugian bagi salah satu pengusaha katering.
Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, tiga pengusaha makanan mendatangi kantornya untuk meminta klarifikasi mengenai pesanan makanan dalam jumlah besar yang menggunakan nama Fajar. “Sedangkan di Dinas Kominfo sendiri tidak ada staff yang atas nama Fajar,” tegas Onny pada Selasa (14/1/2025).
Dua dari tiga pengusaha yang terlibat tidak mengalami kerugian karena telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyiapkan makanan. Namun, satu pengusaha bernama Mardiansyah mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta setelah memproses makanan hingga 80 persen. “Yang bersangkutan datang ke kantor kami dan menyampaikan kalau ada pesanan dari Kominfo dengan menunjukkan bukti SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) dan pesan WA dari pelaku,” kata Onny.
Mardiansyah, salah satu korban, menerima pesanan untuk 85 pak makanan dengan total harga Rp 3,4 juta pada Minggu (12/1/2025) malam. Setiap pak makanan seharga Rp 45.000 dengan menu fuyunghai, rendang daging, nasi, kubis, brokoli, bakmi, dan pisang. Mardiansyah sudah memproses makanan tersebut 80 persen sebelum mengetahui bahwa pemesan tidak memiliki hubungan dengan Diskominfo. “Tanda tangannya (surat SPK) juga sudah palsu,” ungkap Mardiansyah.
Onny mengimbau seluruh pengusaha makanan untuk selalu melakukan klarifikasi dengan dinas terkait jika menghadapi situasi serupa sebelum melakukan transaksi. “Karena modusnya cukup banyak, terutama yang berkaitan dengan program MBG di sekolah-sekolah,” katanya.
Diskominfo Kota Batu juga telah mensosialisasikan upaya pencegahan penipuan pesanan makanan fiktif melalui media sosial, untuk meminimalisasi terjadinya kasus serupa. Onny menegaskan bahwa semua pemesanan makanan di lingkungan Pemkot Batu harus dilakukan melalui sistem e-katalog yang sudah menjadi bagian dari sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Tidak bisa lagi melalui WA ataupun komunikasi secara langsung,” tegasnya.
(N/014)