JAKARTA -Terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan SYL, mantan Menteri Pertanian, keterangan mengejutkan dari mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo, telah memunculkan sorotan baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (24/4), Isnar mengungkapkan bahwa istri SYL, Ayun Sri Harahap, diduga menerima uang bulanan dari dana Kementerian Pertanian dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Detail pernyataan Isnar menggambarkan betapa uang bulanan tersebut tidak hanya untuk jamuan SYL, tetapi juga mengalir untuk keluarganya. Hal ini mencuat saat Isnar dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh terkait pengeluaran uang di luar kedinasan. Isnar mengungkapkan bahwa uang bulanan tersebut diminta oleh Panji Hartanto, ajudan SYL, dan disampaikan melalui pesan kepada Isnar untuk ditransfer secara tunai kepada istri SYL.
Menurut keterangan Isnar, permintaan uang bulanan untuk istri SYL sudah berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga 2021, dengan besaran sekitar 25 hingga 30 juta rupiah per bulan. Modus ini diperkirakan terjadi secara rutin dan berkala, yang dibiayai dari dana Kementerian Pertanian. Pada tahun tersebut, total dugaan uang yang diterima SYL melalui praktik pemerasan dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, dalam sidang tersebut belum ada tanggapan langsung dari SYL maupun istrinya terkait keterangan tersebut. Kasus ini semakin memperlihatkan jaringan dan praktik yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Kementerian Pertanian dalam praktik korupsi dan pemerasan yang cukup rumit.
Dari sisi hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan langkah serius dengan memperdalam kasus ini melalui persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tagar yang relevan untuk berita ini bisa.
(N/014)