JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapannya terhadap seringnya protes yang dilayangkan oleh netizen di media sosial terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa protes tersebut tak lepas dari peran DJBC sebagai pengawas di lapangan yang bertugas menjalankan berbagai aturan.
“Dalam menjalankan tugasnya, diskresi dari Bea Cukai memang terbatas, sehingga aturan yang harus dijalankan sering menjadi sorotan, terutama di era media sosial seperti sekarang,” ungkap Sri Mulyani di kantornya.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah alasan bagi DJBC untuk tidak memperbaiki layanan mereka. Ia bahkan telah meminta DJBC untuk terus melakukan pembenahan dan berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan kepabeanan yang ada.
“Saya telah meminta DJBC untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama terkait aturan yang kadangkala sensitif,” jelasnya.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jika masih terdapat kekurangan dalam pelayanan DJBC, Kementerian Keuangan akan berupaya memperbaikinya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami berbagai aturan yang ada sebagai bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
“Berbagai aturan harus dilaksanakan, dan saya meminta DJBC untuk dapat menjangkau dan menyampaikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai upaya perbaikan aturan tersebut,” tegas Sri Mulyani.
Dengan langkah-langkah tersebut, Sri Mulyani meyakini bahwa DJBC dapat tetap menjalankan tugasnya dalam mengamankan wilayah perbatasan dan pintu masuk Indonesia, sambil terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Kasus viral mengenai pembelian sepatu dengan bea masuk yang tinggi belakangan ini mencuat di media sosial, menyoroti pentingnya pemahaman tentang aturan kepabeanan bagi masyarakat. Sri Mulyani berharap dengan adanya upaya pembenahan dan sosialisasi yang lebih baik, hal-hal seperti ini dapat diminimalisir ke depannya.
(N/014)