MEDAN -Kenaikan retribusi sampah yang signifikan di Kota Medan telah menjadi sorotan utama warga, terutama setelah munculnya keluhan di media sosial. Dalam beberapa video viral, warga menyampaikan keheranan dan kekecewaan mereka terhadap lonjakan harga yang cukup tinggi.
Menurut laporan dari Tribun Medan, kenaikan retribusi sampah ini terjadi di beberapa lokasi di Kota Medan, seperti di Jalan M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur. Warga mengungkapkan bahwa tarif retribusi yang tadinya hanya puluhan ribu rupiah naik drastis menjadi ratusan ribu bahkan jutaan.
Sebagai contoh, dalam video yang viral, seorang warga menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah sebesar Rp 44.468 ribu yang biasanya hanya Rp 14 ribu per bulan. Hal ini menunjukkan lonjakan tarif yang mencengangkan bagi banyak warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Muhammad Husni, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif ini. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi sampah merupakan keputusan yang diambil setelah sekian lama tidak ada penyesuaian tarif sejak tahun 2006. Dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, kenaikan tarif ini telah disetujui oleh DPRD dan Pemko Medan.
Husni juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah dilakukan berdasarkan kategori dan lokasi rumah. Terdapat tiga kategori, yaitu rumah tangga tipe 1, tipe 2, dan tipe 3. Tarifnya bervariasi tergantung dari lokasi rumah, baik di pusat kota maupun pinggir kota.
Meskipun kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sebelumnya melalui pihak kecamatan dan media sosial, banyak warga yang mengaku kaget dengan lonjakan tarif yang begitu besar. Husni menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan keputusan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam situasi ini, pihak Pemko Medan sedang berupaya untuk memberikan klarifikasi dan solusi yang tepat kepada warga yang terkena dampak kenaikan retribusi sampah ini. Meski demikian, keheranan dan kekecewaan warga tetap menjadi sorotan utama dalam konteks kebijakan retribusi ini.
(N/014)