Sempat Dicuri, ‘Harta Karun’ RI Senilai Rp 32 M Akhirnya Kembali

BITVonline.com - Minggu, 28 April 2024 08:38 WIB

AS -Amerika Serikat baru-baru ini mengumumkan keputusan yang membanggakan dengan mengembalikan harta karun bersejarah asal Indonesia yang sebelumnya dicuri. Harta karun senilai miliaran dolar ini berasal dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit, sebuah peninggalan berharga yang kini akan kembali berada di tanah airnya.

Dalam pengumuman yang dilansir oleh Al Jazeera, jaksa di New York memberitahukan bahwa mereka telah berhasil mengembalikan 27 barang antik ke Phnom Penh dan tiga barang ke Jakarta. Barang-barang ini merupakan hasil upaya repatriasi yang penting untuk mengembalikan warisan budaya yang telah lama hilang.

Salah satu contoh barang yang berhasil dikembalikan adalah patung perunggu dewa Hindu Siwa yang dijarah dari Kamboja serta patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Kasus ini melibatkan pedagang seni Amerika, seperti Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal barang antik.

Subhash Kapoor, yang ditangkap pada tahun 2011 di Jerman dan kemudian diadili di India, telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas perannya dalam jaringan perdagangan barang-barang curian di Asia Tenggara. Sementara itu, Nancy Wiener juga telah dihukum karena tindakan serupa.

Kasus ini menyoroti kompleksitas perdagangan barang antik ilegal yang melibatkan jaringan global. New York menjadi salah satu pusat perdagangan barang antik yang dicuri, dan upaya pengembalian seperti ini menjadi langkah positif dalam memulihkan warisan budaya yang penting bagi Indonesia dan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea, menyambut baik keputusan pengembalian artefak ini sebagai tindakan yang sangat penting untuk melestarikan sejarah dan budaya bangsa-bangsa di kawasan tersebut.

Sementara itu, Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanti Adi, juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya jaksa Alvin Bragg dalam mengembalikan barang-barang bersejarah tersebut. Ia menggambarkan langkah ini sebagai hadiah berharga, terutama dalam menyambut peringatan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik antara AS dan Indonesia.

Dalam konteks lebih luas, pengembalian harta karun ini juga menjadi simbol dari kerja sama internasional dalam upaya melawan perdagangan ilegal barang-barang budaya dan sekaligus memperkuat hubungan diplomatik antara negara-negara di dunia. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap warisan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas suatu bangsa.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Bantuan INALUM untuk Gereja Terdampak Banjir di Humbang Hasundutan Jadi Harapan Jemaat

Agama

EK LMND Langkat–Binjai Apresiasi Profesionalitas Kasat Reskrim Polres Langkat dalam Pengungkapan Kasus Kriminal

Agama

Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai

Agama

Hasan Nasbi Dipanggil Mendadak ke Istana oleh Presiden Prabowo, Alasan Belum Diketahui

Agama

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Izin Wajib untuk Penggunaan

Agama

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Narkoba