Besar Gaji Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Dalam Pilkada 2024, Rincian Tunjangan dan Perlindungan

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2024 03:42 WIB

BITVONLINE.COM -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) – mereka adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Namun, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima?

Menjadi anggota panitia badan adhoc KPU dalam Pilkada bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain tanggung jawab besar, mereka juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, PLN telah menetapkan besaran gaji, tunjangan, dan biaya perlindungan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024.

Terkait besaran gaji, gaji pokok anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Berikut rinciannya:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Ketua: Rp 2.500.000Anggota: Rp 2.200.000Sekretaris: Rp 1.850.000Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Ketua: Rp 1.500.000Anggota: Rp 1.300.000Sekretaris: Rp 1.150.000Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Ketua: Rp 900.000Anggota: Rp 850.000Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

Rp 1.000.000

Selain gaji pokok, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan tunjangan perlindungan. Ini penting untuk melindungi para petugas badan adhoc dari risiko kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Rincian biayanya sebagai berikut:

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000

Bagi yang ingin menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) asli, memiliki usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak menjadi anggota partai politik, dan mempunyai domisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.

Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan Pilkada meliputi pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Dengan besaran gaji dan tunjangan yang telah diatur, diharapkan para anggota panitia Pilkada 2024 dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi demi terlaksananya Pilkada yang adil dan demokratis.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Jangan Cuma Buat Diaspora Talenta! Aliansi Perkawinan Campuran Ngotot Minta Kecipratan Kewarganegaraan Ganda

Agama

Sentil Tokoh Suka Pamer Pintar, Jokowi: Lamun Siro Pinter, Ojo Minteri!

Agama

Modus Licik Pura-Pura Tolong Korban Disabilitas Lalu Sikat Motor, Spesialis 42 TKP di Sumut Berakhir Timah Panas

Agama

DPR Desak BPS Evaluasi Pemutakhiran Data Desil agar Penyaluran Bansos dan Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran

Agama

Meski Digempur 52 Armada Water Bombing, Hotspot di Kalimantan Justru Terus Bertambah

Agama

Dua Kali Kandas, Kini Kejagung Ingatkan Lodewyk soal Aturan "Praperadilan Cuma Sekali"