JEMBER –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur yang berlokasi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Jember. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, kantor Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro. OJK juga menginstruksikan agar pengurus koperasi segera mengadakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi guna menyelesaikan kewajiban dan hak-hak koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi ini akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk dalam waktu dekat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengurus koperasi tersebut juga dilarang menggunakan istilah “lembaga keuangan mikro” dalam kegiatan usaha mereka setelah pencabutan izin usaha ini.
OJK sebelumnya mengingatkan bahwa banyak koperasi yang masih melanggar ketentuan, termasuk melakukan praktik ilegal seperti menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam memilih koperasi atau lembaga keuangan lainnya.
(N/014)