RIAU -Sebuah kasus kontroversial mengguncang Universitas Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa, Khariq Anhar, dilaporkan oleh rektornya karena kritik yang dia sampaikan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui media sosial. Namun, peristiwa tersebut menjadi semakin rumit ketika Khariq mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya telah diretas, menghalangi kehadirannya dalam mediasi yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unri.
Kasus ini menjadi sorotan publik ketika Wakil Rektor Bidang Akademik Unri, Mexsasai Indra, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Khariq tidak akan dilanjutkan. Meskipun demikian, proses mediasi tetap akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Polda Riau.
Meski rektor Unri mencabut laporannya terhadap Khariq, insiden ini memunculkan diskusi tentang kebebasan berpendapat di lingkungan kampus dan dampak dari penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap kritik yang disampaikan melalui media sosial.
Selain itu, insiden ini juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Rektor Unri, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si, dijadwalkan akan menyampaikan edukasi kepada Khariq dan pihak terkait agar mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Meskipun kasus ini mencapai titik akhirnya dengan pencabutan laporan, tetapi meninggalkan jejak yang mendalam dalam perdebatan tentang kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak individu dalam lingkungan pendidikan tinggi.
(N/014)