JAKARTA -Sebuah kehebohan melanda media sosial baru-baru ini terkait pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai pajak sebesar 30 persen oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta. Insiden ini mencuat setelah diunggah oleh akun @ClarissaIcha dan memancing reaksi publik yang beragam.
Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkapkan bahwa peti jenazah seorang ayah dari seorang teman mereka terkena pajak tinggi karena dianggap sebagai barang mewah oleh pihak Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kontroversi karena peti jenazah seharusnya tidak dikenai pajak menurut regulasi yang berlaku.
Pernyataan tersebut mencuatkan kekecewaan dari banyak pihak, termasuk Staf Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, yang menegaskan bahwa proses penanganan ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang. Prastowo menekankan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri harus diurus dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tanpa dikenai biaya tambahan.
Namun, di tengah polemik ini, ada aspek lain yang perlu dipahami mengenai aturan pengiriman peti jenazah dari luar negeri. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 yang menegaskan bahwa peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah tidak dikenai bea masuk.
Meskipun demikian, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara asal jenazah. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang prosedur pengiriman jenazah untuk menghindari kesalahpahaman serupa di masa depan.
Kisah kontroversial ini menyoroti kompleksitas dalam penanganan pengiriman jenazah lintas negara dan menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam setiap proses yang melibatkan aspek kemanusiaan yang sensitif.
(N/014)