Harga Bawang Putih Melambung, KPPU Akan Panggil Importir untuk Penelusuran Masalah

BITVonline.com - Selasa, 14 Mei 2024 10:09 WIB

JAKARTA -Harga bawang putih di Indonesia mengalami lonjakan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Informasi dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat bahwa rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 41.400/kg. Fenomena serupa terjadi di berbagai daerah, dengan harga tertinggi mencapai Rp 67.500 di Maluku Utara dan Rp 57.500 di Jakarta.

Penyebab Lonjakan Harga

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa biang kerok dari lonjakan harga bawang putih tidak kunjung turun ini terletak pada para importir yang belum merealisasikan izin impor mereka sesuai target. Meskipun harga bawang putih di Tiongkok cenderung stabil, hal ini tidak menjadi faktor utama yang menyebabkan lonjakan harga di Indonesia.

Langkah KPPU dalam Penanganan Masalah

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, menyatakan bahwa lonjakan harga yang tidak wajar ini kemungkinan besar dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impor mereka. Untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang beroperasi di Sumatera Utara.

Ridho menambahkan bahwa harga wajar bawang putih, dengan mempertimbangkan biaya transportasi dan margin, seharusnya berada di kisaran Rp 28-29 ribu per kg. Namun, harga di tingkat pengecer di Sumut justru mencapai kisaran Rp 31-32 ribu, menandakan adanya masalah dalam suplai dan permintaan yang tidak normal.

Ancaman Tindakan Hukum

KPPU menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri para pihak yang memperoleh keuntungan besar dari perdagangan impor bawang putih. Langkah-langkah tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam praktik kartel impor dan melanggar regulasi yang ada.

Ridho juga mengingatkan bahwa KPPU pernah menindak 19 importir bawang putih pada tahun 2014 atas dugaan kartel impor, yang melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5/1999. Hal ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menangani masalah perdagangan impor yang tidak sehat.

Kesimpulan

Permasalahan harga bawang putih yang tidak wajar ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Langkah-langkah penanganan yang cepat dan tegas dibutuhkan untuk memastikan stabilitas harga bawang putih dan perlindungan terhadap konsumen.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Enam Pelaku Perdagangan Bayi di Deliserdang

Agama

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pesta Adat Tuan Syech Silau Laut, Hari Rayo Moncak Silau Laut 2026

Agama

Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PT Bank Sumut

Agama

Komitmen Penuhi Tepat Waktu, Wali Kota Mahyaruddin Salim Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Agama

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Agama

Silaturahmi Idul Fitri, Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Kantor Pengadilan Agama