JAKARTA -Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai proses pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, terkait dengan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam keterangan tertulisnya, juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun, Ali Fikri belum dapat merinci informasi lebih lanjut terkait dengan materi yang akan ditelusuri oleh penyidik.
Pemeriksaan ini berlangsung setelah ruang kerja Indra Iskandar digeledah oleh penyidik KPK dalam beberapa waktu sebelumnya. Indra sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan pada pekan sebelumnya namun tidak hadir, dan meminta penjadwalan ulang hingga hari ini.
Kasus ini telah menimbulkan pelarangan terhadap tujuh orang terkait, termasuk Indra Iskandar. Mereka terlibat dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dan dianggap sebagai pihak yang harus dimintai keterangan oleh KPK. Identitas lebih dari dua tersangka dalam kasus ini baru akan diungkap saat penahanan dilakukan oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan. Proyek ini terkait dengan pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan fasilitas lainnya yang diduga telah menjadi objek korupsi.
Dalam upaya memberantas korupsi, KPK terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas.
(N/014)