BITVONLINE.COM -Kasus yang melibatkan Enzy Storia sebagai korban Bea Cukai telah mencuat dan menjadi sorotan publik. Tas mewah yang dikirimkan kepadanya mendadak menjadi bahan perdebatan setelah terkena pajak yang cukup tinggi. Kabar ini mengundang perhatian publik, terutama setelah Staf Khusus Menteri Keuangan memberikan perkembangan terkini melalui akun media sosialnya.
Enzy Storia, yang awalnya mengungkapkan kebingungannya terhadap keberadaan tasnya, telah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, tas tersebut adalah hadiah dari seorang penjual tas sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman sebelumnya. Namun, penjual mendeklarasikan harga di bawah nilai sebenarnya, sehingga terjadi biaya tambahan saat pengiriman.
Meskipun petugas Bea Cukai melakukan koreksi sesuai ketentuan, nilai koreksi tas tersebut justru lebih tinggi dari harga retail. Hal ini disebabkan karena tas tersebut merupakan barang substitusi. Mengetahui biaya tambahan yang tinggi, Enzy Storia memilih untuk tidak membayar biaya tersebut, mengingat tas tersebut diterimanya sebagai hadiah, bukan dibeli secara langsung.
Kendati demikian, mekanisme pengembalian barang tidak tersedia, sehingga tas Enzy Storia masih tersimpan di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihak PJT bertanggungjawab atas biaya tambahan yang timbul dan setuju untuk menyelesaikan barang kepada pengirim.
Kasus ini memunculkan diskusi tentang prosedur dan transparansi dalam penanganan pajak impor, serta perlindungan konsumen terhadap barang-barang kiriman. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini dan langkah yang akan diambil oleh pihak terkait.
(N/014)