PURWAKARTA -Kisah Harta Rahmady Effendi Hutahaean, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, kini menghadapi sorotan tajam. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp6,3 miliar menjadi pusat perhatian, terutama saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya untuk klarifikasi.
Terdapat sejumlah poin menarik dari harta kekayaan Rahmady. Harta tersebut mencakup dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp900 juta di Surakarta dan Semarang. Mobil, motor, dan mesin senilai Rp343 juta juga tercatat. Namun, sorotan utama jatuh pada peninjauan kembali terhadap pinjaman uang yang tidak sejalan dengan jumlah yang tercatat di LHKPN.
Panggilan KPK terhadap Rahmady tidak hanya berkaitan dengan kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait dengan pinjaman uang yang melebihi jumlah kekayaan yang terdaftar. “Hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya,” ujarnya.
Selain itu, ada juga indikasi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang ditemukan dalam pemeriksaan internal Bea Cukai. Hal ini menjadi alasan bagi institusi tersebut untuk mencopot Rahmady dari jabatannya. Pemeriksaan internal ini sejalan dengan upaya untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola organisasi yang baik.
Panggilan Rahmady oleh KPK menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen untuk mengawasi integritas dan transparansi para pejabat publik. Dengan mengungkap dan meninjau kekayaan serta perilaku mereka, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum dapat diperkuat demi tegaknya keadilan dan kejujuran dalam pelayanan publik.
(N/014)