Skandal Penumpukan Kontainer: Kemenperin Tak Tahu Isi, Presiden Jokowi Turun Tangan

Redaksi - Senin, 20 Mei 2024 08:16 WIB

JAKARTA -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menghadapi tekanan serius setelah terkuaknya penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, yang membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Pada Sabtu (18/5), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya penumpukan kontainer yang terjadi akibat aturan impor yang berubah-ubah, khususnya Permendag No 36/2023 yang telah mengalami tiga kali perubahan.

Dilaporkan bahwa sebanyak 17.304 kontainer terhenti di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024, dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Meskipun ada keberatan dari Kementerian Keuangan terkait gangguan pada rantai pasok manufaktur di dalam negeri, Kemenperin menegaskan bahwa penumpukan tersebut tidak terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek), dan bahwa perubahan kebijakan impor bukanlah tanggung jawab tunggal satu kementerian.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Senin (20/5/2024), Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa Kemenperin akan mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Dia juga menegaskan bahwa Kemenperin akan mengawal kebijakan baru yang diatur dalam Permendag No 8/2024 demi kepentingan industri di dalam negeri.

Namun, Kemenperin juga menolak pernyataan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait alasan penumpukan kontainer. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui isi kontainer tersebut dan menyerahkan hal tersebut kepada Ditjen Bea Cukai.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan revisi Permendag tentang kebijakan impor karena adanya kendala dalam penerbitan izin impor yang menyebabkan kontainer terhenti di pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Permendag No 8/2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024 untuk mengatasi masalah tersebut.

Kontroversi seputar penumpukan kontainer ini menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam merumuskan kebijakan yang dapat mempengaruhi industri dan perekonomian nasional. Semua pihak menantikan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

BPK RI Periksa Pengelolaan Bantuan Pendidikan di Labusel, Bupati Fery Minta OPD Kooperatif

Agama

Pemkab Asahan Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Tim P4GN Perkuat Sinergi

Agama

Belacan Khas Asahan Siap Go Internasional, Bakal Diekspor Perdana ke Thailand Oktober 2026

Agama

Fadila, Putri Batu Bara yang Tembus Timnas Indonesia U-16 dan Bersiap ke Piala AFC

Agama

Api Masih Berkobar, Kebakaran Pabrik PT Evyap di Sei Mangkei Belum Padam

Agama

Dojang Adhyaksa Taekwondo Club Diresmikan di Medan, Dispora Malah Absen