JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengambil keputusan yang menarik terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan penggelembungan suara oleh Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (21/5), Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang menyatakan bahwa permohonan PDIP tidak dapat diterima. Ini menjadi pukulan bagi PDIP yang menggugat terdapatnya dugaan penggelembungan 510 suara untuk PAN di Kabupaten Sukabumi.
MK juga menolak eksepsi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewenangan MK, serta eksepsi yang diajukan oleh PAN terkait tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, MK mengabulkan eksepsi dari pihak terkait dan menilai bahwa permohonan PDIP “kabur”.
Dalam gugatannya, PDIP mengklaim terdapat penggelembungan suara untuk PAN di Kabupaten Sukabumi, sedangkan suara PDIP sendiri mengalami penurunan atau terdapat selisih perhitungan antara KPU dan PDIP. Namun, hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dan petitum yang diajukan oleh PDIP.
Perbedaan ini menciptakan pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum lainnya, yang membuat MK sulit memahami jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh PDIP. Daniel menyatakan bahwa tidak ada data pendukung yang diajukan oleh PDIP untuk memperkuat dalil permohonannya.
Oleh karena itu, MK menyimpulkan bahwa permohonan PDIP tergolong kabur menurut hukum, sehingga ditolak.
Keputusan ini memberikan kelegaan bagi PAN dan menandai akhir dari proses hukum terkait sengketa suara di Kabupaten Sukabumi. Namun, bagi PDIP, ini menjadi pukulan yang signifikan dalam upaya mereka untuk memperjuangkan keadilan dalam pemilihan umum.
Demikianlah penolakan gugatan PHPU oleh MK dalam kasus ini, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam proses demokrasi Indonesia.
(N/014)