Tabungan Perumahan Rakyat Tetap Berjalan Meski Diprotes, Pengusaha dan Buruh Bersatu

BITVonline.com - Minggu, 02 Juni 2024 02:54 WIB

JAKARTA -Meskipun menuai sejumlah kritik dan penolakan dari sebagian masyarakat, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan dibatalkan. Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga akan tetap berjalan sesuai amanat konstitusi.

Menurut Moeldoko, Tapera merupakan kelanjutan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang awalnya hanya ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, program tersebut diperluas untuk mencakup pegawai swasta sebagai tanggapan terhadap krisis kebutuhan perumahan yang terjadi di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hampir 10 juta masyarakat masih belum memiliki rumah.

Moeldoko menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah krisis perumahan, dan Tapera merupakan salah satu langkah dalam upaya tersebut. Ia juga mencatat bahwa program serupa telah diterapkan di berbagai negara, seperti Singapura dan Malaysia.

Namun, kebijakan Tapera tidak lepas dari sorotan dan protes. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengakui bahwa sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tapera belum optimal. Hal ini menyebabkan banyak penolakan dari masyarakat, terutama terkait pemotongan gaji untuk Tapera.

Namun, Indah memastikan bahwa potongan gaji untuk Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Ia juga menegaskan bahwa pemotongan gaji hanya berlaku bagi pekerja yang belum memiliki rumah, dan nantinya tabungan tersebut dapat diambil kembali saat pensiun atau ketika pekerja tersebut tidak lagi ingin menjadi peserta Tapera.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyuarakan permintaan revisi terhadap kebijakan Tapera. Meskipun memiliki perbedaan pandangan, APINDO dan KSBSI sepakat bahwa Tapera seharusnya bersifat sukarela, bukan menjadi kewajiban bagi setiap pekerja.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, bahkan menyerukan pembatalan atau revisi terhadap PP yang mengatur kewajiban menjadi peserta Tapera. Menurutnya, kewajiban tersebut seharusnya menjadi pilihan yang sukarela bagi pekerja.

Meskipun demikian, BP Tapera memandang positif terhadap program ini. Mereka menyebut para pekerja yang sudah memiliki rumah tetap menjadi penabung mulia, dan menjanjikan sejumlah keuntungan bagi peserta Tapera yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR.

Sementara perdebatan terus berlanjut, Tapera tetap menjadi sorotan dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Keberlangsungan program ini akan terus dipantau dengan cermat oleh semua pihak yang terlibat.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Agama

Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG

Agama

Purbaya: Salah Satu Laporan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs Berasal dari Kemenkeu

Agama

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar

Agama

Penggeledahan BGN Berlanjut, Kejagung Kantongi Dokumen dan Barang Bukti Penting

Agama

Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Dicopot, Pemkab Batu Bara Tunjuk Plt Baru

Agama

Kejagung Ungkap Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana Nikmati Insentif Miliaran Rupiah per Hari dari MBG