JAKARTA -Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan sebanyak 442 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan terakhir, sejak 15 hingga 30 Mei 2024. Penertiban ini merupakan hasil dari patroli intensif untuk mengatasi masalah parkir liar di ibu kota.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa hingga hari ke-15, penindakan terhadap jukir liar dilakukan melalui pendekatan pembinaan yang bersifat persuasif dan humanis. “Penertiban jukir liar dilaksanakan secara serentak di 5 wilayah Jakarta, dimulai pukul 08.30 WIB, bersama dengan stakeholder lainnya seperti Satpol PP, TNI, dan Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 2 Juni 2024.
Tindakan penertiban parkir liar ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan, dengan batas waktu penertiban hingga tanggal 15 Juni 2024. Syafrin menegaskan bahwa penertiban ini bersifat humanis dan persuasif, di mana para jukir liar yang tertangkap akan diberikan pendataan serta sosialisasi.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah melalui pembinaan, edukasi kepada para jukir liar, serta melakukan pendataan. Para pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara ilegal,” tambah Syafrin.
Selanjutnya, data mengenai para jukir liar akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberikan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing. “Hasil pendataan ini akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk menginventarisir keahlian para pelaku, dan kemudian menyediakan pelatihan dan diklat yang sesuai,” ungkapnya.
Penertiban ini menjadi langkah konkret Pemerintah DKI Jakarta dalam mengatasi masalah parkir liar yang telah lama mengganggu ketertiban dan keamanan di kota ini. Dengan pendekatan humanis dan pembinaan, diharapkan para pelaku dapat diberikan kesempatan untuk berubah dan mendapatkan pekerjaan yang layak, serta mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Jakarta.
(N/014)